Software yang telah dilindungi oleh UU HAKI, hanya boleh digunakan sesuai ketentuan UU HAKI. Dibawah ini yang bukan jenis pelanggaran terhadap software yang dilindungi UU HAKI adalah a. Plagiat b. Modifikasi sendiri software yang digunakan c. Menggandakan untuk kepentingan sosial d. Mengunduh gratis dari internet e. Menjual hasil penggandaan software
Jawaban:
yang b cuy
Penjelasan:
memodifikasi sendiri software seperti root
[answer.2.content]